Bagaimana cara perpanjang SIM di SIM Keliling, simak disini. Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi kewajiban bagi setiap pemilik SIM agar tetap sah dan legal digunakan. Namun, bagi sebagian orang, datang ke kantor kepolisian bisa memakan waktu dan tenaga. Solusinya adalah layanan SIM Keliling yang memudahkan masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus ke kantor polisi. Artikel ini membahas biaya, syarat, prosedur, dan tips saat menggunakan layanan SIM Keliling agar proses perpanjangan lebih cepat dan mudah.
Apa Itu Layanan SIM Keliling?
SIM Keliling adalah layanan perpanjangan SIM yang dilakukan melalui kendaraan keliling yang disiapkan oleh pihak kepolisian. Layanan ini biasanya tersedia di pusat kota, mal, atau area strategis lainnya. Tujuannya adalah memberikan kemudahan bagi pemegang SIM A dan SIM C untuk memperpanjang masa berlaku SIM tanpa antre panjang di kantor polisi.
Jenis SIM yang Bisa Diperpanjang di SIM Keliling

- SIM A: untuk kendaraan roda empat atau lebih dengan kapasitas tertentu
- SIM C: untuk kendaraan roda dua seperti sepeda motor
Pemilik SIM lain, seperti SIM B1 atau SIM B2, biasanya harus memperpanjang di kantor kepolisian karena prosedurnya lebih kompleks.
Biaya Perpanjangan SIM di SIM Keliling
Biaya perpanjangan SIM mengikuti ketentuan resmi dari pemerintah. Berdasarkan peraturan terbaru, biaya yang dikenakan adalah:
- SIM A: Rp 80.000,-
- SIM C: Rp 75.000,-
Biaya ini berlaku sama antara perpanjangan di kantor polisi maupun SIM Keliling. Pastikan membawa uang pas atau sesuai kebutuhan karena sebagian lokasi SIM Keliling mungkin tidak menyediakan pembayaran non-tunai.
Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling

Agar proses perpanjangan di SIM Keliling berjalan lancar, berikut syarat yang harus dipenuhi:
- SIM lama asli yang akan diperpanjang
- Fotokopi KTP yang masih berlaku (jika alamat berbeda dengan SIM)
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter atau rumah sakit yang ditunjuk
- Biaya administrasi sesuai jenis SIM
- Formulir permohonan yang tersedia di lokasi SIM Keliling (diisi sebelum antrian)
Prosedur Perpanjangan SIM di SIM Keliling
Berikut langkah-langkah praktis yang biasanya dilakukan saat perpanjangan SIM di SIM Keliling:
- Tiba di lokasi lebih awal untuk menghindari antrean panjang
- Mendaftar dan mengambil nomor antrian di loket pendaftaran
- Mengisi formulir perpanjangan SIM yang disediakan petugas
- Melakukan pemeriksaan kesehatan dasar, seperti tekanan darah, penglihatan, dan tes buta warna jika diperlukan
- Melakukan pembayaran sesuai jenis SIM
- Mengambil foto terbaru untuk SIM baru
- Menunggu proses pencetakan SIM baru
- SIM baru diserahkan langsung oleh petugas setelah proses selesai
Tips Mempercepat Proses di SIM Keliling
- Datang pagi atau sebelum lokasi ramai
- Membawa semua persyaratan lengkap, termasuk SIM lama, KTP, fotokopi, dan surat kesehatan
- Periksa masa berlaku SIM sebelumnya agar tidak melebihi batas keterlambatan, karena SIM yang sudah habis masa berlakunya lebih dari 1 tahun harus membuat baru di kantor polisi
- Gunakan pakaian rapi dan sopan karena sebagian lokasi SIM Keliling berada di area publik seperti mal atau pusat kota
- Siapkan uang pas agar proses pembayaran cepat
Lokasi SIM Keliling Terpopuler
Beberapa lokasi SIM Keliling strategis yang sering digunakan di kota besar antara lain:
- Parkiran Mal Kota Besar – nyaman dan dekat fasilitas umum
- Halaman Kantor Pemerintah atau Balai Kota – memudahkan akses bagi pegawai dan masyarakat
- Area pusat kota di jalan protokol – memudahkan akses transportasi umum
- Terminal atau stasiun transportasi umum – memudahkan masyarakat yang bepergian jarak jauh
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Perpanjangan SIM Keliling
- Pastikan SIM lama masih berlaku, jangan tunggu sampai habis masa berlaku
- Perhatikan jadwal operasional SIM Keliling karena setiap kota berbeda
- SIM Keliling biasanya tidak melayani pembuatan SIM baru, hanya perpanjangan
- Jika terjadi kesalahan penulisan data atau kendala teknis, segera hubungi petugas untuk diperbaiki sebelum meninggalkan lokasi
- Simpan struk pembayaran sebagai bukti legalitas administrasi
Layanan SIM Keliling memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM A dan C tanpa harus ke kantor polisi. Biaya perpanjangan SIM mengikuti ketentuan resmi, yaitu Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Syarat utama meliputi SIM lama, KTP, surat kesehatan, dan formulir permohonan. Prosedur meliputi pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, pembayaran, hingga pengambilan SIM baru. Memperhatikan jadwal, membawa persyaratan lengkap, dan datang lebih awal akan mempercepat proses perpanjangan. Dengan memahami biaya, syarat, dan prosedur, perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling menjadi lebih mudah dan efisien.
Pembiayaan BPKB solusi cepat untuk kebutuhan keuangan dana Anda. Proses mudah, persyaratan ringan, dan pencairan dana cepat tanpa ribet. Cukup gunakan BPKB mobil atau motor, kendaraan tetap bisa digunakan seperti biasa. Bunga kompetitif, tenor fleksibel, dan aman karena bekerja sama dengan lembaga pembiayaan terpercaya. Ajukan sekarang dan wujudkan kebutuhan finansial Anda dengan pembiayaan BPKB yang praktis dan terpercaya.
Pembiayaan BPKB sebagai sarana informasi keuangan dan otomotif anda. Percayakan kebutuhan keuangan pada kami dan berita otomotif terbaru
